Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

RESMI! Berikut Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2024, Menpan RB Ungkap Jadwal Pendaftaran

RESMI! Berikut Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2024, Menpan RB Ungkap Jadwal Pendaftaran

RESMI! Berikut Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2024, Menpan RB Ungkap Jadwal Pendaftaran--ANTARA

RADARKAUR.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB RI telah resmi mengumumkan syarat daftar CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Salah satu syarat mendaftar CPNS 2024 adalah syarat usia saat mendaftar. Yakni minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Untuk mengetahui rincin lengkap, silakan kunjungi laman resmi menpan.go.id.

BACA JUGA:3 Destinasi Workcation Idaman Gen Z di Negara ASEAN, Kerja Sambil Liburan, Lebih Produktif dan Mental Sehat

BACA JUGA:Kota Tujuan Kerja Sambil Liburan Terbaik, Ini 10 Negara Pilihan Gen Z

Dikutif dari laman tersebut, Selasa 30 Juli 2024, berikut rincian syarat Syarat Daftar CPNS 2024:

- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Perindo Serahkan 50 Rekomendasi Pilkada 2024, Termasuk Herlian Muchrim - Nuprizal Jandra di Pilbup Kaur

BACA JUGA:Gedung Sentra Kuliner Kabupaten Kaur Dirombak jadi Mall Pelayanan Publik

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: